
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda pada Rabu (17/12).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Samarinda.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Raperwali yang dibahas pada rapat harmonisasi kali ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Dalam penyampaian urgensi penyusunan Raperwali, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, Asran Yunisran menyampaikan bahwa penyusunan Raperwali ini dilakukan untuk mengakomodir atau sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam mengelola sumbangan sehingga dapat efektif dan tepat sasaran.
Rapat harmonisasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam menghasilkan produk hukum berkualitas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pembangunan di Kota Samarinda.



