
Samarinda, Rabu (03/12) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bontang. Dari pihak Pemerintah Kota Bontang hadir secara virtual perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bontang, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bontang dan Kepala Bagian Hukum Kota Bontang.
Raperwali yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tingkat Rukun Tetangga;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengorganisasian Kearsipan Kota Bontang; dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi secara Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Kabag Hukum Kota Bontang, Andi Kurnia menyampaikan bahwa terkait pengoganisasian pengarsipan jika dilihat dari peraturannya sudah diatur secara nasional, namun ada hal spesifik dari daerah yang perlu diatur. Program pembangunan ini merupakan program utama dari Wali Kota atau Wakil Wali Kota perlu dilakukan pengaturan sebagai pedoman pelaksanaan tingkat RT. Penyelenggaraan ini sangat urgent untuk dilakukan pengaturan karna terkait peningkatan kompetensi.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperwali yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.



