
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang pada 28 November 2025 secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Turut hadir pada rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bontang; perwakilan Sekretariat DPRD Kota Bontang; perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bontang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dalam sambutannya, perwakilan Sekretariat DPRD Kota Bontang menyampaikan urgensi atas disusunnya Raperda ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam upaya meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan berusaha, serta memperkuat keberlangsungan koperasi dan usaha mikro di Kota Bontang.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.



