
Samarinda, Selasa (02/12) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali menggelar Rapat Harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat secara luring di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia E, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Barat. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat hadir secara luring:
Perwakilan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat;
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat;
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
dan hadir secara virtual perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat.
Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024-2054; dan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Tambat dan Labuh Armada pada Kawasan Sungai di Kabupaten Kutai Barat.
Dalam sambutannya, sekretariat DPRD menyampaikan urgensi dari disusunnya raperda tentang labuh dan armada pada kawasan sungai di Kabupaten Kutai Barat yaitu ada angkutan armada memakai tempat masyarakat, bukan tempat khusus, sekarang ini belum ada yang menata karena dasarnya belum ada. Sehingga dibutuhkan peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.




