
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu secara hybrid pada Kamis (18/12).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Mahakam Ulu.
Hadir secara virtual pada rapat harmonisasi, yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Teguh Santoso serta Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mahakam Ulu sedangkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti jalannya rapat secara langsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim.
Fokus pembahasan pada rapat harmonisasi hari ini terdiri dari tiga raperbup, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025-2029; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Program Gerbang Cerdas Mahulu.
Dalam penyampaian urgensi pembentukan Raperbup, Agustinus Teguh Santoso, menyampaikan bahwa "Raperbup tentang Pedoman Pemberian Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah diharapkan untuk segera ditetapkan agar Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang kuat terkait pemberian honorarium sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tidak menjadi temuan. Saya memandang penting terhadap pembahasan ketiga Raperbup ini, untuk bisa ditetapkan sesegera mungkin”.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.



