
Samarinda, Selasa (02/12) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia E, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Kutai Barat. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat hadir secara virtual perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat; dan Bagian Hukum dan Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menyampaikan bahwa harus kita pahami sesuai jenis layanan yg menjadi kewenangan daerah terkait TKA dapat dilihat di PP atau Permenaker, pengawasan pelayanan dan pembinaan harus didukung oleh retribusi ini, karna prinsipnya bukan hanya peningkatan PAD tetapi memastikan bahwa TKA ini selaras dengan kompetensi tenaga lokal.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.



