
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Berau secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (16/12).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Berau.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau; Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Berau; Bidang Ekonomi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Berau; Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Berau serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Raperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat harmonisasi kali ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Berau; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam penyampaian urgensi penyusunan Raperbup, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Indah Suryani menyampaikan bahwa maksud dari penyusunan Raperbup Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 sehingga dapat dilaksanakan pada tahun 2026.
Selanjutnya, terkait Raperbup Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merujuk kepada PP Nomor 43 Tahun 2014, dimana pada usulan tersebut kami memberikan petunjuk-petunjuk teknis dana bagi hasil, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam sumber pendapatan desa.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.



