Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Berau

Kolase 5

Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Berau secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (16/12).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Berau.

Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau; Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Berau; Bidang Ekonomi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Berau; Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Berau serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.

Raperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam Rapat harmonisasi kali ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2026;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Berau; dan
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Dalam penyampaian urgensi penyusunan Raperbup, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Indah Suryani menyampaikan bahwa maksud dari penyusunan Raperbup Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 sehingga dapat dilaksanakan pada tahun 2026.

Selanjutnya, terkait Raperbup Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merujuk kepada PP Nomor 43 Tahun 2014, dimana pada usulan tersebut kami memberikan petunjuk-petunjuk teknis dana bagi hasil, dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam sumber pendapatan desa.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.

234

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id