
Samarinda, Kamis (04/12) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Berau secara virtual melalui Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Berau. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Berau hadir secara virtual perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Berau; perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau; perwakilan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Berau; Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Berau; dan Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Raperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam harmonisasi kali ini adalah:
Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Kampung Tahun Anggaran 2026;
Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Dalam penyampaian urgensi penyusunan Raperbup, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau, Indah Suryani, menyampaikan bahwa terkait pengalokasian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk kampung tahun anggaran 2026 sebagaimana setiap tahun telah menyampaikan usulan, draft sebagaimana yang terkirim oleh bagian hukum, untuk nilai alokasi nya belum mendapatkan nilai fix dari bagian anggaran, sehingga akan sesuaikan. Harapannya akan diarahan dari teman-teman Kemenkum dan bagian hukum untuk penyempurnaan draft rancangan yang sudah diusulkan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.



