
Bontang, 08 Oktober 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bontang, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Walikota Bontang.
Rapat Harmonisasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aji Erlynawati dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.
Turut hadir pada rapat harmonisasi, yaitu Assisten 3 Pemkot Bontang, Kepala Bidang Hukum, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan BKPSDM, dan Inspektorat Daerah. Rapat Harmonisasi diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kemudian dilanjutkan pembahasan rancangan, adapun 4 (empat) Rancangan yang dibahas, yaitu:
1.Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
2.Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3.Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Indikator dan Besaran Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri;
4.Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Dipandu oleh Wakil Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum, Edy Suyitno dan didampingi Tim Zonasi Kota Bontang, Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkum Kaltim terkait saran-saran maupun masukan. proses harmonisasi berlangsung secara intensif dan kolaboratif bersama perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait. Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan perangkat daerah terkait hasil harmonisasi.



