
Samarinda - Kanwil Kemenkum Kaltim melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati Malinau secara virtual pada Kamis (18/12/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Malinau.
Turut hadir secara virtual dari pihak Pemerintah Kabupaten Malinau yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Malinau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Malinau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.
Raperbup yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat harmonisasi kali ini adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Desa Mandiri Pangan;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja Kabupaten; dan
5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat.
Dalam penyampaian urgensi pembentukan Raperbup, Kepala Bappedalitbang Kab. Malinau menyatakan bahwa “Berkaitan dengan Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak, kami berencana melakukan kegiatan infrastruktur yang anggarannya lebih dari 1 tahun. Dalam rangka mengakomodir sebelumnya kami akan membuat Raperbup yang berisi konsep-konsep, memperhatikan ketentuan yang ada, ketentuan umum, jenis yang nanti akan kami tahun jamakan, pembahasan, penganggaran, pelaksanaan. Dalam Raperbup ini juga kami jelaskan pasal per pasal, OPD pengusul akan menindaklanjuti apa yang akan kami jadikan pedoman. Raperbup ini diterbitkan di tahun 2025, karena MoU antara Pemda Kab. Malinau dengan DPRD akan dilaksanakan”.
Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kab. Malinau, menyampaikan “Untuk Raperbup tentang Penyelenggaraan Desa Mandiri Pangan sebenarnya sudah lama kita ajukan, kemudian terlambat karena adanya aturan baru terkait SOP ini, ditahun 2023 baru ada aturan terbaru, tujuan Raperbup ini dibentuk sebagai petunjuk teknis, SOP dan kode etik Polisi Pramong Praja, diamanatkan dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (1), jadi dalam pelaksanaannya dimuat dalam petunjuk teknis. Makanya, untuk keseragaman dilapangan sehingga kami buat, jadi ini untuk pertama kalinya kami membuat SOP”.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Malinau.






