
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bulungan, pada Senin (27/10) secara virtual.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Bulungan serta dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan selaku pemrakarsa.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi pada ketiga Raperbup Bulungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, selaras dengan asas pembentukan peraturan yang baik, serta memenuhi aspek kejelasan dan kesesuaian teknis penyusunan.
Dalam kesempatan tersebut, tim perancang memberikan sejumlah catatan dan saran perbaikan terhadap materi muatan rancangan peraturan, guna memperkuat landasan hukum serta memperjelas pelaksanaannya di daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperbup Bulungan yang dibahas dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi peraturan yang efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bulungan.



