
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi One Day Service (HARMONIS) Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan, pada (Kamis, 2/10).
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C., didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno bersama tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kutai Timur serta dihadiri perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Ferry Gunawan menekankan bahwa perubahan peraturan daerah tidak hanya sekadar penyempurnaan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen hukum yang harus memberikan arah yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan. “Setiap aturan yang disusun harus memastikan adanya kepastian hukum, sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan”, ungkapnya.
Forum harmonisasi ini juga menjadi ruang penting untuk mencermati keselarasan substansi dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan perubahan Peraturan Bupati tersebut dapat segera ditetapkan dan benar-benar menjadi pedoman yang efektif bagi peningkatan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.


