
Rapat ini membahas dua rancangan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Berau, yakni:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2025; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Berau Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung.
Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Berau serta dihadiri oleh pemrakarsa, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Berau dan Bagian Hukum dan Kerjasama Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Berau.
Dalam rapat pembahasan, Tim Perancang memberikan masukan terkait penyempurnaan redaksional, kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta aspek sinkronisasi substansi antar pasal agar implementasi pengelolaan dan penyusunan anggaran kampung dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan harmonisasi melalui mekanisme one day service merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim untuk memberikan pelayanan prima, cepat, dan akuntabel kepada pemerintah. Rapat harmonisasi hari ini diharapkan dapat menjadi contoh efisiensi dan sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



