
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) yang digelar secara hybrid pada 17 November 2025.
Acara ini berlangsung di Ruang Aula Kanwil Kemenkum Kaltim dan partisipasi daring yang berfokus pada regulasi penting dari Pemerintah Kota Bontang.
Tiga Rancangan Peraturan yang diharmonisasi menyentuh aspek ekonomi daerah dan manajemen sumber daya manusia (SDM) ASN, yaitu :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa.
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Acara dibuka dan dipandu oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Komitmen Pemerintah dan DPRD Kota Bontang terlihat dari kehadiran delegasi yang sangat komprehensif, mencakup unsur pimpinan legislatif, eksekutif hingga unit pelaksana teknis, termasuk Ketua dan Anggota Panitia Khusus DPRD Kota Bontang; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang; Sekretariat DPRD Kota Bontang; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Perumda Aneka Usaha Jasa Kota Bontang serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Diskusi difokuskan pada sinkronisasi legalitas Raperda Perumda serta penyesuaian Raperwali Manajemen Talenta dan Pengembangan Kompetensi agar selaras dengan standar dan kebijakan ASN nasional.
Harmonisasi ini memastikan setiap masukan dapat diakomodir secara maksimal untuk menghasilkan produk hukum yang kuat, efektif, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Bontang.



