
Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara tatap muka dengan Pemerintah Kota Bontang. Kegiatan strategis ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim pada Kamis, 6 November 2025.
Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan;
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun; dan
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Acara dibuka oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edang Siskalia.
Rapat harmonisasi ini menunjukkan sinergi kuat antara Kanwil Kemenkum Kaltim dengan Pemerintah Kota Bontang, dihadiri oleh delegasi lengkap dari eksekutif dan legislatif Bontang, meliputi:
DPRD Kota Bontang; Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bontang; Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bontang; Inspektorat Daerah Kota Bontang; Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Bontang; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang; Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Bontang serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.
Diskusi berjalan efektif, fokus pada penyelarasan norma Raperda dengan peraturan pusat dan aspek teknis di lapangan. Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung Pemkot Bontang dalam menghasilkan produk hukum daerah yang kuat dan implementatif demi kemajuan tata ruang dan ekonomi lokal.






