
IKN, 23 Januari 2026 - Dalam rangka mendukung pemerataan akses keadilan di wilayah Ibu Kota Nusantara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) menjalin koordinasi strategis dengan Otorita IKN. Koordinasi ini difokuskan pada penguatan dan pengembangan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu di wilayah Kalimantan Timur.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berorientasi pada aspek fisik dan infrastruktur, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan hukum dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Melalui sinergi ini, diharapkan layanan bantuan hukum semakin mudah diakses, merata, dan berkelanjutan di kawasan sekitar IKN.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas keadilan.
“Layanan bantuan hukum merupakan pilar penting dalam penegakan hukum. Melalui koordinasi dengan Otorita IKN, kami berupaya mengoptimalkan peran paralegal pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serta Organisasi Bantuan Hukum, agar masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Hukum Otorita IKN, Ratih Febriana, menyambut positif inisiatif Kanwil Kemenkum Kaltim. Menurutnya, penguatan layanan bantuan hukum sejalan dengan prinsip pembangunan IKN yang berkelanjutan dan inklusif.
“Dukungan Kanwil Kemenkum Kaltim sangat vital dalam membangun ekosistem hukum yang sehat, terutama untuk melindungi masyarakat dari potensi persoalan hukum, seperti sengketa pertanahan dan pemenuhan hak-hak sipil,” ungkapnya.
Koordinasi ini menjadi wujud komitmen bersama pemerintah dalam menghadirkan keadilan yang inklusif di kawasan strategis Indonesia masa depan, sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara.



