
Samarinda, 30 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mendukung kebijakan strategis pembangunan ekonomi berbasis desa. Melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Verawati dan Ahli Muda Artyrila Nurita, Kanwil Kemenkum Kaltim mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Road Map Pengembangan Koperasi Desa sebagai Sentra Transformasi Ekonomi, yang digelar secara hybrid di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur
Rapat yang dipimpin oleh Heni Purwaningsih selaku perwakilan Disperindagkop UKM Provinsi Kaltim ini turut dihadiri oleh Biro Hukum dan Kerja Sama Kementerian Koperasi dan UKM RI, Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, serta berbagai perangkat daerah dan instansi terkait lainnya.
Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) ini bertujuan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan peta jalan pemberdayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat pertumbuhan ekonomi rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, dibahas sejumlah aspek penting antara lain kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengembangan koperasi desa, pembentukan forum konsentrasi sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan kolaborasi lintas sektor, hingga penyusunan lampiran matriks rencana aksi yang menjadi acuan utama implementasi road map pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam pembahasan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap upaya Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memperkuat fondasi hukum kebijakan ekonomi kerakyatan. Melalui fungsi perancang peraturan perundang-undangan, Kemenkum Kaltim berperan aktif memastikan regulasi daerah tersusun secara konsisten, operasional, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional.



















