
Samarinda, 16 Desember 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pembahasan dan pemutakhiran data pengembangan ekonomi kreatif sebagai tindak lanjut atas surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terkait Evaluasi Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional di Provinsi Kalimantan Timur Triwulan IV Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Kaltim terhadap pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh BPKP, khususnya dalam penyediaan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembahasan difokuskan pada data yang disajikan dalam bentuk dokumen, meliputi capaian, perkembangan, serta kontribusi sektor ekonomi kreatif di Kalimantan Timur, termasuk peran Kekayaan Intelektual sebagai salah satu indikator pendukung.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi serta penguatan tata kelola pembangunan yang berbasis data. Kanwil Kemenkum Kaltim berkomitmen untuk mendukung proses evaluasi nasional secara optimal melalui penyampaian data yang transparan dan akuntabel.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dimaksud, melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma Fitriana, Kepala Kantor Wilayah menugaskan Analis Hukum, Arif Zunan, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Fadhil Arrasyid, sebagai perwakilan Kanwil Kemenkum Kaltim. Tim berperan aktif dalam proses verifikasi, sinkronisasi, serta pemutakhiran data yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi oleh tim BPKP.
Kanwil Kemenkum Kaltim berharap dapat berkontribusi positif dalam mendukung peningkatan kualitas evaluasi pengembangan ekonomi kreatif nasional, sekaligus mendorong penguatan peran Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi daerah Provinsi Kalimantan Timur.


