
Samarinda, 9 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali mempertegas komitmennya dalam penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Hal ini ditandai dengan kunjungan resmi Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Timur (Dispar Kutim) ke Kanwil Kemenkum Kaltim sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran merek yang sebelumnya telah diajukan melalui Bidang Pelayanan KI.
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Kepala Bidang Pelayanan KI beserta tim untuk memastikan pelayanan KI berjalan optimal dan berlandaskan sinergi kuat antar pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, memberikan penjelasan komprehensif terkait tahapan lanjutan pendaftaran merek, mulai dari proses verifikasi, pemantauan status permohonan, hingga langkah strategis yang perlu dilakukan agar merek mendapat perlindungan hukum penuh.
Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai sesi konsultasi, tetapi juga sebagai upaya memastikan setiap merek yang diajukan benar-benar melalui prosedur yang tepat hingga terdaftar secara sah. Dengan demikian, merek tersebut dapat menjadi identitas yang kuat sekaligus aset ekonomi yang bernilai bagi daerah.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan KI di Kalimantan Timur. Sinergi dengan Dispar Kutim diharapkan mampu mendorong lebih banyak merek lokal terdaftar resmi, memperkuat branding daerah, serta membuka peluang peningkatan ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan pariwisata di Kutai Timur dan wilayah Kaltim pada umumnya.



