
Balikpapan, 4 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar Rapat Pra Harmonisasi bersama Pemerintah Kota Balikpapan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kadiv P3H, Ferry Gunawan C, bertempat di Pemkot Balikpapan.
Ferry Gunawan C hadir bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kaltim — Siska, Verawati, dan Maria. Dari pihak Pemkot Balikpapan, hadir Kabag Hukum Elizabeth Toruan beserta jajarannya.
Dalam arahannya, Ferry menegaskan bahwa pra-harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk menyempurnakan dan memfinalisasi substansi rancangan peraturan sebelum memasuki proses harmonisasi formal.
“Kanwil Kemenkum Kaltim mengapresiasi Pemkot Balikpapan yang telah menginisiasi pra harmonisasi sebagai langkah awal penyamaan persepsi lintas perangkat daerah. Semoga sinergi ini terus terjaga demi lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas,” ujarnya.
Ferry juga berharap proses pra-harmonisasi berjalan tertib, terencana, dan efektif sehingga Raperda dapat segera diterbitkan setelah harmonisasi rampung.
Kegiatan kemudian berlanjut dengan pembahasan teknis substansi Raperda, dipimpin oleh Ketua Tim FPPHD, Edang Siskalia, yang memaparkan hasil analisis dan penyempurnaan awal yang telah disusun oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kaltim.


