
Balikpapan, 9 Februari 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan dan perlindungan kekayaan intelektual. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang digelar di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan konsep serta substansi perjanjian kerja sama antara kedua institusi, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kekayaan intelektual dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan saling mendukung. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan menelaah pasal demi pasal sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Kegiatan dibuka oleh IPTU Andhi Hardia, yang menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi teknis dalam menghadapi tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual yang semakin kompleks.
Atas arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, rapat ini dihadiri oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Favourita Sirait, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum Kaltim mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung kerja sama strategis yang berorientasi pada pelayanan publik dan kepastian hukum.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum.
Dengan disusunnya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan kekayaan intelektual di Kalimantan Timur dapat semakin efektif dan responsif, sekaligus memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan perlindungan optimal terhadap hak kekayaan intelektual masyarakat.


