
Samarinda, 8 Desember 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan potensi daerah melalui perlindungan hukum atas karya dan inovasi masyarakat. Dalam upaya tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim menjalin kolaborasi strategis dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperdalam pemahaman teknis terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Atas arahan Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriana bersama tim hadir memberikan pendampingan menyangkut berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, merek, paten, hingga kekayaan intelektual komunal. Pendampingan ini menjadi bagian dari langkah konkret Kemenkum Kaltim dalam memperluas literasi KI serta memastikan setiap potensi daerah mendapatkan perlindungan yang tepat.
Dinas Pariwisata Kukar menyambut baik kolaborasi ini, mengingat banyaknya potensi lokal, mulai dari kuliner khas, seni budaya, hingga produk kreatif yang memerlukan perlindungan agar terhindar dari klaim atau penyalahgunaan oleh pihak lain.
Melalui sinergi ini, kedua instansi berharap masyarakat dan pelaku usaha di Kukar semakin terdorong untuk mendaftarkan karya dan produk mereka. Perlindungan KI dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga identitas daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kalimantan Timur.

