
Samarinda — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Timur, pada Selasa (28/10) secara daring.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kabupaten Kutai Timur serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur bersama perwakilan perangkat daerah terkait selaku pemrakarsa.
Adapun tiga Raperbup yang dibahas dalam rapat ini meliputi:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa Susuk Tengah Kecamatan Sandaran Kabupaten Kutai Timur;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penatausahaan Hibah Langsung di LIngkungan Pemerintah Daerah.
Proses harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap substansi pengaturan dalam Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mewujudkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.



