
Balikpapan, Jumat (05/12/2025) — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Balikpapan dan dipimpin oleh Kadiv P3H, Ferry Gunawan C, bersama tim perancang regulasi Kanwil Kemenkum Kaltim—Siska, Verawati, dan Maria.
Rapat tersebut fokus membahas dua dokumen penting, yaitu Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperwali tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Bagian Hukum Kota Balikpapan, sebagai unsur utama dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah.
Dalam arahannya, Ferry Gunawan C menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang proaktif menginisiasi harmonisasi sebagai langkah strategis menyempurnakan rancangan regulasi APBD.
“Saya berharap rapat harmonisasi ini dapat menciptakan regulasi berkualitas yang mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” ujarnya.
Kadiv P3H juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Kaltim dan Pemkot Balikpapan agar proses pembentukan produk hukum daerah semakin efektif, terarah, dan akuntabel.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Ketua Tim Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Edang Siskalia, yang menyampaikan sejumlah penguatan substansi terhadap draft regulasi. Tim perancang Kanwil Kemenkum Kaltim menekankan bahwa setiap perubahan dalam Raperda harus memperhatikan kebutuhan daerah, kondisi masyarakat, serta arah pembangunan Kota Balikpapan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dan bermanfaat bagi publik.
Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kemenkum Kaltim berkomitmen memastikan bahwa APBD 2026 tersusun dalam regulasi yang kuat, selaras, dan menjadi instrumen pembangunan yang efektif.


