
Kutai Kartanegara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus berkomitmen meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah. Komitmen ini diwujudkan melalui kunjungan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (27/01/2026). Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menugaskan Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Favourita Sirait, melakukan koordinasi guna membahas potensi serta fasilitasi pendaftaran KIK di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam kesempatan tersebut, Tim melakukan pendataan dan penginputan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Donny Anggoro, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta kelengkapan dokumen sebagai kunci percepatan perlindungan hukum KIK di daerah.
Tim disambut oleh Penata Layanan Operasional Disdikbud Kukar, Indra Meiliana. Pertemuan memfokuskan pada penguatan kolaborasi dalam mendata serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset budaya yang bernilai ekonomi sekaligus mengandung nilai moral dan sosial masyarakat. Turut hadir Arsitek Budaya, Awang Herdiansyah yang menekankan pentingnya proteksi terhadap arsitektur rumah adat. Beliau memaparkan KIK yang telah berhasil didata serta tertuang dalam buku “Kutai Dalam Tipologi Arsitektur” sebagai basis data pendukung pendaftaran aset komunal.
Saat ini, Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat memiliki sekitar 150 lebih potensi KIK yang akan didata dan diregenerasikan. Dalam pertemuan tersebut, Ibu Indra Meiliana mengungkapkan terdapat 9 (sembilan) jenis rumah adat yang siap diusulkan pendaftarannya. Sebagai langkah awal, Kemenkum Kaltim berhasil mencatatkan 3 (tiga) KIK yang dokumennya telah dinyatakan lengkap, antara lain Rumah Pelimasan, Rumah Gajah Menyusu, dan Rumah Koyok Merahong.
“Kami berharap sinergi ini dapat mempercepat perlindungan hukum bagi KIK di Kutai Kartanegara. Kami sangat mengapresiasi kunjungan ini sebagai langkah nyata mempererat kerja sama demi menjaga warisan leluhur,” ujar Meili.
Kemenkum Kaltim juga memberikan pendampingan agar proses pendataan berjalan sesuai regulasi. Diharapkan, melalui pelayanan Kekayaan Intelektual yang optimal dan pasti, kendala di lapangan dapat teratasi sehingga membawa kemajuan ekonomi serta sosial bagi masyarakat setempat.


