Samarinda – Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwali) Kota Balikpapan pada Kamis, 13 Juni 2024.
Rapat pembahasan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual didampingi Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Balikpapan. Turut hadir secara virtual pada rapat tersebut, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dilanjutkan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kasubbid FPPHD. Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; dan
- Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.
Setelah dilakukan pembahasan rancangan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi yang telah disusun Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nurul, Edy dan Panji) secara bergantian. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi yang telah dilaksanakan. (Red. Bid Hukum)