Samarinda – Bertempat di Aula Kantor Wilayah, Kanwil Kemenkumham Kaltim menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang pada Senin, 22 Juli 2024. Rapat pembahasan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan untuk membahas 2 (dua) rancangan peraturan daerah.
Kegiatan rapat yang dilaksanakan secara hybrid tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal secara virtual, dan didampingi oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma, Kasubbid FPPHD Zainut Taqwim serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bontang. Turut hadir secara langsung pada rapat tersebut yakni Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang H. Ridwan, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang, Muhammad Irfan dan H. Maming, Perwakilan dari Inspektorat Daerah Haryady dan M. Arsad, Perencana Ahli Muda pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Muji Esti Wahyudi serta Analis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Kota Bontang Hamdani.
Mengawali kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal menyampaikan sambutan dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Kabid Hukum. Adapun rancangan peraturan daerah yang dibahas antara lain sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi (Perseroda);
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Bontang Tahun 2025-2045
Setelah pembahasan rancangan, dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan yang disampaikan oleh JFT Perancang Nurul, Siska, Vera dan Abdan. Sebelum kegiatan berakhir, dilaksanakan diskusi penyampaian tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. (red. bid Hukum)