Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Rabu (31/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal.
Pada kegiatan tersebut Andi Basmal didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan zonasi Kabupaten Paser. Turut pula hadir pada rapat tersebut, yaitu Perwakilan dari Bagian Hukum Titiek Arytha Prihathin serta Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembagunan Daerah.
Diawali sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, rapat pembahasan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma bertindak sebagai moderator. Adapun Raperda yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Vera, Eko dan Susi). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait terhadap hasil harmonisasi. (red bid Hukum)