Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Berau diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim pada Selasa (30/07/2024) bertempat di Ruang Rapat Utama. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Rapat Harmonisasi dipimpin langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal.
Pada kegiatan tersebut Andi Basmal didampingi Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma dan melibatkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kaltim dengan zonasi Kabupaten Berau. Turut pula hadir pada rapat tersebut, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Berau Djupiansyah Ganie, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Harlina, Kabid Penagihan Sri Wahyu serta Perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Berau Muhammad Agus dan Lusia Boa L. Pada.
Diawali sambutan dan arahan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, rapat pembahasan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Hukum Mia Kusuma bertindak sebagai moderator. Adapun Raperbup yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Setelah pembahasan rancangan, disampaikan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim terkait saran-saran maupun masukan dari fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (Siska, Tia, Edy dan Panji). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait terhadap hasil harmonisasi. (red. Bid Hukum)