Samarinda – Dalam rangka meningkatkan kualitas regulasi dan kapasitas sumber daya aparatur, Pemerintah Kota Balikpapan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli.
Bimbingan teknis ini merupakan bentuk nyata dari koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan penyusunan produk hukum daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari segi materiil maupun formil.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur. Hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus, adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C., yang didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Edang Siskalia.
Dalam paparannya, tim dari Kanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan pentingnya prosedur pengharmonisasian rancangan peraturan daerah sebelum diajukan, serta penggunaan bahasa hukum yang tepat dalam naskah dinas maupun produk hukum daerah. Materi yang disampaikan bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur pemerintah dalam menyusun peraturan yang berkualitas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pada Kegiatan ini hadir pula Widiya Bahasa dari Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur, Ali Kusno.
Asisten Tata Pemerintahan, Zulkifli, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya produk hukum daerah yang adil, aspiratif, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami ingin setiap regulasi yang lahir dari Pemerintah Kota Balikpapan benar-benar menjadi pedoman yang efektif dan memberikan rasa keadilan serta kemanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan regulasi yang baik (good governance), serta mempererat sinergi dengan instansi vertikal seperti Kanwil Kemenkum Kaltim dalam pembinaan dan pengawasan peraturan daerah. (red. Humas Kemenkum Kaltim)