Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Laksanakan Rapat Harmonisasi 2 Rapergub Kaltim tentang Program Gratispol

01 2

Samarinda - Dalam rangka tindak lanjut Rapat Finalisasi yang telah dilakukan pada 14 Maret 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi secara virtual pada hari ini (Senin,17 Maret 2025).

Tujuan dari diselenggarakannya rapat hari ini adalah untuk memastikan bahwa substansi rancangan yang telah disusun tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penulisan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat Pemantapan Konsepsi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kaltim.

Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi; BRIDA Provinsi Kalimantan Timur, Yuli Fitrianto dan Ratih; Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, Vini dan Dinas Kesehatan, Ronny.

Rapat diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa pengharmonisasian adalah salah satu tahap penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah harus memahami sepuluh aspek materi muatan yang terdiri dari Pancasila, UUD Tahun 1945, Asas-Asas Hukum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi/setingkat, Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Perjanjian/Konvensi Internasional, Hukum Adat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada, konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta unsur lainnya.

Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai beberapa poin rancangan yang perlu diperbaiki. Rapat kemudian diakhiri dengan kesepakatan bahwa rancangan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (red. Div P3H)

0203040506

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id