Samarinda - Dalam rangka tindak lanjut Rapat Finalisasi yang telah dilakukan pada 14 Maret 2025, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi secara virtual pada hari ini (Senin,17 Maret 2025).
Tujuan dari diselenggarakannya rapat hari ini adalah untuk memastikan bahwa substansi rancangan yang telah disusun tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan teknik penulisan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rapat Pemantapan Konsepsi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kaltim.
Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi; BRIDA Provinsi Kalimantan Timur, Yuli Fitrianto dan Ratih; Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur, Vini dan Dinas Kesehatan, Ronny.
Rapat diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Pada kesempatan tersebut, Ferry juga menyampaikan bahwa pengharmonisasian adalah salah satu tahap penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah harus memahami sepuluh aspek materi muatan yang terdiri dari Pancasila, UUD Tahun 1945, Asas-Asas Hukum, Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi/setingkat, Putusan Pengadilan, Yurisprudensi, Perjanjian/Konvensi Internasional, Hukum Adat, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, hubungan terhadap kelembagaan yang sudah ada, konsekuensi terhadap keuangan daerah, serta unsur lainnya.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan mengenai beberapa poin rancangan yang perlu diperbaiki. Rapat kemudian diakhiri dengan kesepakatan bahwa rancangan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. (red. Div P3H)