Samarinda - Dalam rangka kegiatan peluncuran (launching) Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kaltim turut hadir secara virtual pada Selasa, 25 Februari 2025.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) tersebut berlangsung secara hybrid dengan menghadirkan Kanwil Kemenkum, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Sekretariat DPRD Kota/Kabupaten serta Sekretariat DPRD Provinsi seluruh Indonesia.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan penyampaian laporan kegiatan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra.
Pada kesempatan tersebut, Dhahana menyampaikan bahwa tujuan dari launcing e-harmonisasi ini adalah guna mempermudah Pemerintah daerah untuk melakukan pengusulan draft rancangan produk hukum daerah sehingga proses harmonisasi perda yang awalnya bersifat manual kini menjadi lebih mudah dan efisien dengan adanya aplikasi e-harmonisasi ini.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Beliau menyampaikan harapannya dengan diluncurkannya Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam hal penyusunan produk hukum daerah.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan Bedah Buku Tanya Jawab dengan menghadirkan 3 (Tiga) narasumber, yaitu Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi; Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti serta Direktur Pengundangan,Penerjemahan,Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti. (red. Div P3H)