Jumat, 7/2/2025. Bertempat di ruang rapat Tuah Himba Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, mewakili Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Analisis Kebijakan Hukum, Edang Siskalia Endah beserta jajaran menghadiri rapat penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan.
Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi, serta dihadiri oleh perwakilan dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan Provinsi dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Ferry menyampaikan sambutannya bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum berkomitmen untuk mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan hingga analisis dan evaluasi. Peningkatan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kaltim serta pemerintah daerah sangat diperlukan untuk dapat mendorong kinerja terkait pembentukan produk hukum di daerah.
Kedepannya diharapkan pemerintah daerah dapat melibatkan kanwil dari proses awal sehingga pada saat pengharmonisasian rancangan perda atau penyelarasan naskah akademik prosesnya akan lebih ringan karena sudah adanya keterlibatan kanwil sejak awal.
Kegiatan rapat dilanjutkan dengan pembahasan Naskah Akademik Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan. Tim Kanwil Kemenhum Kaltim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Edy Suyitno serta Analisis Hukum Pertama M. Rizky Rahmadani dan Wendi Gunawan menyampaikan saran-saran perbaikan kepada tim penyusun mulai dari sistematika penulisan hingga subtansi Naskah Akademik sehingga sesuai dengan ketentuan Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.