Samarinda, 28 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut hadir dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung di Gedung Utama (B) DPRD Kaltim. Rapat ini membahas pengesahan agenda kegiatan masa sidang I DPRD Tahun 2025 serta penetapan kesepakatan usulan aspirasi (Pokok-pokok Pikiran DPRD) untuk RKPD Tahun 2028.
Dalam rapat tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eko dan Ervan, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Emanuel, serta dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kaltim, Syirajuddin, jajaran Forkopimda, dan Instansi vertikal di Kalimantan Timur.
Sebelum membahas agenda utama, pimpinan rapat menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim oleh Presiden Republik Indonesia. Rapat kemudian berlanjut dengan pengesahan agenda masa sidang I DPRD Kaltim Tahun 2025 yang telah disepakati. Sementara itu, penetapan kesepakatan kamus usulan aspirasi RKPD Tahun 2028 akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPRD sebelum disahkan pada Rapat Paripurna berikutnya.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam rapat ini mencerminkan dukungan terhadap penyusunan kebijakan daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta aspirasi masyarakat Kalimantan Timur. (red. Div P3H)