Samarinda, Rabu, 9 April 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di Gedung Utama DPRD Kaltim, Samarinda.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Kaltim, Perancang Peraturan Perundang-undangan Edy Suyitno, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah, M. Ikmal Idrus, untuk mewakili Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C.
Agenda utama dalam Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan melalui Keputusan DPRD Kaltim Nomor 22 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Kalimantan Timur atas sinergi yang telah terjalin baik selama ini. Ia menilai DPRD Kaltim telah menunjukkan sikap yang akomodatif dan kooperatif dalam mendukung berbagai program kerja Pemerintah Provinsi, khususnya dalam proses penganggaran yang selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Harapan kami, sikap akomodatif dan kooperatif ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan demi kepentingan rakyat Kalimantan Timur,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dalam rapat ini mencerminkan komitmen lembaga dalam mendukung proses legislasi daerah serta memastikan bahwa produk hukum daerah disusun berdasarkan prinsip partisipatif, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.