Samarinda - Dalam rangka mendukung pelaksanaan permohonan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah yang dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi E-Harmonisasi, Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Sosialisasi ke Pemerintah Daerah Kutai Barat pada Selasa (06/05/2025).
Kegiatan Sosialisasi berlangsung secara virtual dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Mengawali kegiatan, Ferry pada sambutannya menyampaikan bahwasanya Aplikasi E-Harmonisasi dikembangkan sebagai solusi digital dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan. Dengan dibangunnya aplikasi ini, diharapkan proses harmonisasi dapat dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan akurat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan secara umum terkait teknis dan pedoman dalam penggunaan aplikasi E-Harmonisasi sehingga nantinya aplikasi ini diharapkan lebih mudah dipahami dan dapat diimplementasikan dengan baik, yang dipandu oleh Edang Siska.
Mengakhiri kegiatan, Ferry Gunawan C. berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menghasilkan pemahaman yang baik bagi para pemrakarsa dan aplikasi e-harmonisasi dapat menjadi solusi yang mudah diaplikasikan sehingga pengajuan permohonan harmonisasi produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien khususnya di Kalimantan Timur.