Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Senin (10/03/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tarakan, Basriadi beserta staf; perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Agenda rapat hari ini membahas 3 (Tiga) Rancangan yang terdiri dari:
1. Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Penetapan Nilai Jual Kena Pajak dan Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan; dan
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Tarakan tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Tarakan Utara.
Rapat diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi sekaligus pembahasan mendalam terhadap masing-masing rancangan yang dimoderatori oleh Edy Suyitno.
Sesi Diskusi pada rapat ini bertujuan untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta rapat menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan yang dibahas pada hari ini. Hasil harmonisasi dari rapat yang dilakukan pada hari ini diharapkan dapat menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat di Kota Tarakan. (red. Div P3H)