Samarinda -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan pada Rabu (6/8/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan fasilitasi harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Ferry Gunawan C., didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno beserta Tim Perancang zonasi Tana Tidung dan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung dan perwakilan Sekretariat Daerah Kabupaten Tana Tidung.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menyampaikan pentingnya memperhatikan pengaturan sanksi secara proporsional dalam Raperda tersebut.
“Perlu diperhatikan secara cermat ketentuan yang mengatur sanksi administratif pada Raperda yang akan kita harmonisasikan hari ini agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjamin kepastian hukum,”ujarnya.
Melalui harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang disusun dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan implementatif dalam Upaya perlindungan lingkungan dan pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan di daerah.