Samarinda, Jumat (15/8) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau secara virtual.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry GC, dan Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno, turut hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Malinau. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Malinau hadir secara virtual Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan agar substansi Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan
dengan kepentingan umum, serta memenuhi kaidah teknik penyusunan peraturan perundangundangan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Adapun rancangan yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; dan
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau Tahun 2025-2044.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperda yang dihasilkan mampu menjadi pedoman teknis yang efektif serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan di daerah.