Samarinda, Selasa (15/7) - Kanwil Kemenkum Kaltim kembali melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Paser secara virtual.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C, didampingi oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno. Turut pula hadir Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Paser. Adapun dari pihak Pemerintah Kabupaten Paser hadir secara virtual perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C menyatakan bahwa harmonisasi ini menjadi ruang diskusi untuk menyelaraskan materi muatan Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dan asas dapat dilaksanakan.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan terdapat 2 urgensi utama yang melatarbelakangi perubahan RKPD yakni penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional dan daerah dalam RKPD Tahun 2025 serta dinamika aktual daerah yang memerlukan respon kebijakan yang adaptif dan tepat sasaran.
Adapun 2 (dua) Raperbup yang dibahas dalam rapat harmonisasi ini yaitu:
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan
Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Padang Jaya Kecamatan Kuaro.
Seluruh masukan dan catatan harmonisasi akan dituangkan dalam berita acara dan hasil harmonisasi sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan Raperbup sebelum ditetapkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah oleh Kanwil Kemenkum Kaltim dalam mendukung pembangunan hukum yang berkualitas di daerah.