Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur

Kanwil Kemenkum Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Raperbup Kutai Kartanegara Tentang Pedoman Persetujuan Lokasi Perdagangan Karbon

1. Harmon Raperbup Kukar

Samarinda, 10 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kutai Kartanegara pada Senin, 10 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Ferry Gunawan C., dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Rapat yang diadakan di Samarinda ini membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Lokasi untuk Kegiatan Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan dan Lahan pada Kawasan Gambut, Mangrove, dan Lahan Lainnya di Luar Kawasan Hutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang akan diterapkan di daerah tersebut telah melalui proses harmonisasi yang matang agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Kadiv PPPH, rapat juga dihadiri oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kutai Kartanegara. Dari pihak Pemkab Kutai Kartanegara, hadir pula Kepala Bagian Hukum Setdakab Kutai Kartanegara, Purnomo, Kepala Bagian Sumber Daya Alam, Muhammad Reza, serta perwakilan dari DPMPTSP Kutai Kartanegara.

Rapat dimulai dengan arahan dari Kepala Divisi PPPH, dilanjutkan dengan pembahasan mendalam mengenai rancangan peraturan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja. Setelah pemaparan hasil harmonisasi, dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terkait.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian, di mana disepakati bahwa rancangan peraturan bupati masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Diharapkan, setelah penyempurnaan, peraturan ini dapat segera diterapkan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kutai Kartanegara.

2. Harmon Raperbup Kukar

3. Harmon Raperbup Kukar

4. Harmon Raperbup Kukar

5. Harmon Raperbup Kukar

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Letjend MT. Haryono No. 38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkaltim@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkum   twitter kemenkum   instagram kemenkum   linked in kemenkumham   Youtube kemenkum   rss kemenkum
logo besar kuning
  
KANWIL KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum Republik Indonesia


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jalan Letjend M.T. Haryono No.38,  Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu,
    Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, 75124
PikPng.com phone icon png 604605   08115522238
    085216094567
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilkaltim@kemenkum.go.id