Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota dan Sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi ke Pemerintah Kota Bontang secara hybrid pada Kamis (22/05/2025).
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia dan Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Bontang.
Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bontang, Usman dan Sekretaris Bapperida Kota Bontang, M. Taupan Kurnia serta perwakilan dari dinas terkait.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dilanjutkan dengan pembahasan 3 rancangan peraturan wali kota secara mendalam.
Setelah pelaksanaan rapat harmonisasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi yang diikuti seluruh dinas terkait Pemerintah Kota Bontang. Pada paparannya, Ferry menjelaskan bahwa Aplikasi E-Harmonisasi merupakan aplikasi yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan penjelasan secara umum terkait teknis dan pedoman dalam penggunaan aplikasi E-Harmonisasi oleh Edang Siskalia.
Mengakhiri kegiatan, Ferry Gunawan C. berharap dengan adanya sosialisasi Aplikasi E-Harmonisasi dapat lebih mudah digunakan dan dipahami sehingga dapat mempermudah pemrakarsa dalam melakukan pengajuan permohonan harmonisasi produk hukum daerah.