Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Mahakam Ulu pada Kamis (20/03/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siska beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Turut hadir pada rapat harmonisasi tersebut, yaitu Inspektur Inspektorat Kab. Mahakam Ulu, Budi Gunarjo O.S; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Damianus Tamha; Ketua Bapemperda, Idam Tanyit; Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Mahakam Ulu, Fransiska W.L serta perwakilan dari instansi terkait.
4 (Empat) Rancangan yang dibahas pada hari ini, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi;
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kampung Kepada Setiap Kampung Tahun Anggaran 2025;
3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2025;
4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah. Setelah pembahasan rancangan, kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian tanggapan dari para peserta rapat. (red. Div P3H)