Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara melalui layanan one day service pada Jum'at (21/03/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Penajam Paser Utara.
Turut hadir dalam rapat, Kepala Dinas DPMD, Tita Deritayati beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum Setda Penajam Paser Utara, Pitono. Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa.
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah menggunakan layanan Harmonisasi One Day Service.,
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemda Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah menggunakan layanan One Day Service,” Tegas Ferry G.C.
Kadiv PPPH juga menyampaikan bahwasanya layanan ini diberikan sebagai upaya percepatan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Selanjutnya terkait materi pokok, gambaran umum yang dapat saya sampaikan sebagai pertimbangan dalam penyusunan Raperbup ini adalah terkait penggunaan belanja desa untuk pemberian penghasilan dan tunjangan kepala desa, perangkat desa serta tunjangan BPD agar tidak melampaui persentase dalam Pasal 100 ayat (1) huruf b PP Nomor 11 Tahun 2019.” Ujar Ferry.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah dengan kesimpulan rancangan peraturan Bupati yang dibahas hari ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)