Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan melalui layanan one day service pada Rabu (23/04/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Balikpapan.
Turut hadir dalam rapat, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, Dea Nandu dan dinas terkait.Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan yang kembali menggunakan layanan Harmonisasi One Day Service.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan dengan kesimpulan rancangan peraturan dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.