Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan melalui layanan one day service pada Selasa (11/03/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Balikpapan.
Turut hadir dalam rapat, Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, Dea Nandu dan Doni Dharmawan serta Bagian Pemerintahan, Elmi Yusyanti.
Rancangan yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga.
Kegiatan diawali dengan arahan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pengguna pertama layanan Harmonisasi One Day Service yang akan dilaunching secara resmi pada tanggal 13 Maret mendatang.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan dengan kesimpulan rancangan perda dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya. (red. Div P3H)