Samarinda – Kanwil Kemenkum Kaltim kembali menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kutai Barat melalui layanan one day service pada Selasa (25/03/2025).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kutai Barat.
Turut hadir dalam rapat, yaitu Sub Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kutai Barat, Sumarto beserta jajaran dan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kutai Barat, Trivina Deti.
Rancangan yang dibahas pada hari ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengawali kegiatan dengan memberikan arahan dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang telah menggunakan layanan Harmonisasi One Day Service. Ferry berharap dengan adanya layanan ini, pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim semakin dirasakan manfaatnya oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah dengan kesimpulan rancangan peraturan bupati yang dibahas dapat ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.