Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Pada Senin (14/04/2025), digelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, yang dilaksanakan secara virtual.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., didampingi oleh Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan zona Kalimantan Utara.
Adapun dua rancangan yang dibahas dalam harmonisasi kali ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana, dan
2. Rancangan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat turut dihadiri oleh Muhammad Akbar dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Ripka Dian dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Utara, serta jajaran dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ferry Gunawan C. yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan dalam memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung efisiensi tata kelola pemerintahan di daerah.
Selanjutnya, pembahasan teknis terhadap isi rancangan dilakukan secara mendalam dan dipandu oleh Edang Siskalia. Proses ini menjadi ruang evaluasi terhadap struktur norma, sistematika penulisan, serta kesesuaian materi muatan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, dan saran penyempurnaan terhadap kedua rancangan peraturan gubernur tersebut.
“Kami berharap hasil harmonisasi hari ini menjadi fondasi kuat dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai hukum, tapi juga implementatif di lapangan,” ujar Ferry menutup rapat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kaltim dalam melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.