Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Timur menggelar Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Paser secara virtual pada Selasa, 22/04/2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C. didampingi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edang Siskalia, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Paser.
Turut hadir pada rapat harmonisasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Bappedalitbang Paser, Achmad Syahruddin beserta jajaran dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Nanuk Bramanto beserta jajaran.
Dua rancangan yang dibahas pada rapat harmonisasi kali ini yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tana Paser; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pemerintah Kabupaten Paser.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Ferry Gunawan C. yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan dalam memastikan substansi regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pembahasan teknis dilakukan secara mendalam dan dipandu oleh Edang Siskalia. Rapat diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang partisipasi kepada seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, dan saran penyempurnaan terhadap kedua rancangan peraturan bupati tersebut.