Samarinda – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Samarinda digelar oleh Kanwil Kemenkum Kaltim pada Kamis (20/03/2025).
Rapat harmonisasi digelar secara virtual dan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Kerja Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Edy Suyitno didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan zonasi Kota Samarinda.
Turut hadir pada rapat tersebut, yaitu Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Deasy;Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Aini dan Tirta serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Wendy.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melalui Wakil Ketua Tim Kerja dilanjutkan dengan pembahasan rancangan yang dimoderatori oleh Nurul Hidayah.
Agenda rapat hari ini membahas 3 (Tiga) Rancangan yang terdiri dari:
1.Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame;
2. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat;
3. Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Setelah pembahasan rancangan, Rapat kemudian diakhiri dengan sesi diskusi sekaligus pembahasan mendalam guna memberi kesempatan bagi peserta rapat untuk menyampaikan tanggapan terhadap rancangan peraturan yang dibahas.